Pengadilan Lain Mengatakan Aturan WOTUS 2015 Adalah Melanggar Hukum - Indoteknomedia.com

Thursday, August 22, 2019

Pengadilan Lain Mengatakan Aturan WOTUS 2015 Adalah Melanggar Hukum



Pada 21 Agustus 2019, Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk Distrik Selatan Georgia menjadi pengadilan federal kedua dalam tiga bulan terakhir untuk memutuskan bahwa Perairan 2015 Peraturan Amerika Serikat (Peraturan WOTUS), dikeluarkan secara tidak benar oleh Environmental. Badan Perlindungan dan Korps Insinyur Angkatan Darat AS. Alih-alih mengosongkan aturan, pengadilan mengembalikannya ke agen untuk tindakan lebih lanjut. Kasus ini Georgia v. Wheeler, No. 2: 15-Cv-00079 (S.D. Ga. 21 Agustus 2019).


Penggugat dalam kasus ini termasuk Negara Bagian Georgia, Virginia Barat, Alabama, Florida, Kansas, Kentucky, Carolina Selatan, dan Utah. Mereka mengajukan gugatan tidak lama setelah Peraturan WOTUS diselesaikan, meminta pengadilan untuk mengosongkan Aturan dengan alasan bahwa:


  1. Badan-badan tersebut melebihi otoritas hukum mereka di bawah Undang-Undang Air Bersih,

  2. Badan-badan tersebut gagal mematuhi Undang-Undang Prosedur Administrasi, dan

  3. Peraturan tersebut melanggar Amandemen Kesepuluh dan Klausul Perdagangan Konstitusi A.S.

Sejumlah penggugat industri, seperti Yayasan Biro Pertanian Amerika dan Institut Perminyakan Amerika, ikut campur dalam gugatan itu tak lama setelah diajukan. Terdakwa yang mengintervensi, Federasi Satwa Liar Nasional dan Seratus Mil, melangkah masuk untuk membela Peraturan tersebut ketika agen-agen federal tidak lagi berusaha membela tantangan-tantangan substantif.



Pengadilan, seperti beberapa pengadilan distrik lainnya di seluruh negeri, memasuki perintah pengadilan pendahuluan pada tahun 2015 yang mencegah Peraturan tersebut mulai berlaku di wilayah hukum yang terkena dampak gugatan tersebut. Empat tahun kemudian, pengadilan Georgia akhirnya memutuskan apa yang harus dilakukan.


Pengadilan memutuskan bahwa meskipun interpretasi lembaga tentang "perairan Amerika Serikat" berhak untuk dihormati Chevron v. NRDC, 467 A. 837, 843 (1984) AS, agensi telah melampaui otoritas hukum mereka dalam menerbitkannya. Pengadilan memutuskan bahwa dengan memasukkan semua perairan antarnegara bagian dalam definisi WOTUS, agensi-agensi tersebut telah menulis kata "dinavigasi" dari Clean Water Act (CWA). Peraturan tersebut menegaskan yurisdiksi federal atas perairan yang tidak dapat dilayari dan yang tidak terhubung ke perairan yang dapat dilayari. Di bawah pendekatan ini, “tetesan air, kolam yang terisolasi, atau badan air kecil lain yang tidak dapat dilayari akan berada di bawah yurisdiksi federal hanya karena melintasi garis negara.” Ini, menurut keputusan pengadilan, akan mencakup air dengan sedikit atau tidak ada koneksi ke perairan yang bisa dilayari-fakta dan akan melanggar tes nexus signifikan yang ditetapkan dalam Rapanos v. Amerika Serikat, 547 A. 715 (2006). Pengadilan juga menemukan bahwa pernyataan yurisdiksi lembaga atas "anak-anak sungai" adalah konstruksi CWA yang tidak diizinkan. Anak-anak sungai, “betapapun jauh dan tidak penting” dimasukkan dalam definisi WOTUS di bawah Peraturan. Pengadilan juga menemukan bahwa pernyataan yurisdiksi badan-badan tersebut atas perairan “berdekatan” tidak diperbolehkan karena definisi yang berdekatan didasarkan pada definisi anak sungai yang terlalu luas. Pengadilan dengan demikian menyatakan bahwa Aturan WOTUS melanggar hukum berdasarkan CWA.


Pengadilan juga berpendapat bahwa Peraturan WOTUS diundangkan secara tidak sah karena itu bukan hasil logis dari aturan yang diusulkan, seperti yang disyaratkan dalam Undang-Undang Prosedur Administrasi. Aturan terakhir mengubah definisi perairan "tetangga", yang tunduk pada yurisdiksi CWA, dari skema ekologi dan hidrologi menjadi skema berbasis jarak murni. Pengadilan memutuskan, ini bukan perubahan yang bisa diantisipasi oleh pihak yang berkepentingan. Pengadilan juga menemukan bahwa pembebasan pertanian untuk perairan yang berdekatan, tetapi tidak untuk anak sungai, yang hanya dimasukkan dalam aturan akhir, bukan hasil logis dari aturan yang diusulkan dan merupakan lebih dari kesalahan yang tidak berbahaya. Badan-badan demikian melanggar persyaratan pemberitahuan APA dalam mengeluarkan Peraturan. Akhirnya, pengadilan memutuskan bahwa dimasukkannya pengecualian pertanian untuk perairan yang berdekatan tetapi tidak untuk anak sungai, serta beberapa batas berdasarkan jarak, juga sewenang-wenang dan berubah-ubah dalam pelanggaran APA.


Karena pengadilan memutuskan bahwa agen-agen melanggar CWA dan APA dalam mengeluarkan Peraturan, pengadilan menolak untuk mempertimbangkan apakah Peraturan tersebut tidak konstitusional. Karena agen-agen sudah mulai mencabut dan menggantikan Peraturan WOTUS, pengadilan memutuskan bahwa perintah yang mengosongkan Peraturan dapat menyebabkan konsekuensi yang mengganggu proses administrasi yang sedang berlangsung. Dengan demikian, pengadilan mengembalikan Peraturan tersebut ke lembaga-lembaga untuk proses lebih lanjut dan memutuskan bahwa perintah pengadilan pendahuluan akan tetap berlaku sambil menunggu proses administrasi yang sedang berlangsung.


Seperti halnya dengan putusan pengadilan Texas 28 Mei 2019, keputusan yang menyatakan Peraturan WOTUS melanggar hukum, putusan pengadilan ini tidak mengubah status quo. Perintah pendahuluan tetap berlaku hanya untuk negara-negara yang terlibat dalam kasus Georgia. Dua puluh dua negara bagian tetap tunduk pada Aturan WOTUS. Dan agensi bisa mengeluarkan aturan final baru mereka kapan saja.


Kami akan terus memantau masalah penting ini.


Comments


EmoticonEmoticon