Final Rule Repeals WOTUS | Pusat Hukum dan Perpajakan Pertanian - Indoteknomedia.com

Friday, September 13, 2019

Final Rule Repeals WOTUS | Pusat Hukum dan Perpajakan Pertanian



Pada hari Kamis, 12 September 2019, Badan Perlindungan Lingkungan dan Departemen Angkatan Darat mengeluarkan aturan final untuk mencabut Peraturan Air Bersih 2015 yang diperangi, juga dikenal sebagai WOTUS. Pencabutan akan berlaku 60 hari setelah publikasi aturan dalam Daftar Federal.


Pencabutan ini menyelesaikan langkah pertama dari proses dua langkah administrasi Trump dimulai pada tahun 2017 untuk menggantikan Peraturan 2015, yang telah menjadi subjek tantangan pengadilan sejak awal. Langkah kedua adalah menyelesaikan aturan penggantian. Desember lalu, agensi merilis aturan penggantian yang diusulkan, yang telah menghasilkan sekitar 620.000 komentar. Diharapkan bahwa mereka akan menyelesaikan aturan penggantian dalam waktu dekat.



Aturan yang membatalkan Peraturan 2015 “merekododikasi” sebelum “perairan Amerika Serikat” sebelum 2015 hingga peraturan penggantian diselesaikan. Ini berarti bahwa agensi akan kembali menerapkan panduan sebelum 2015, diinformasikan oleh keputusan Mahkamah Agung A.S., secara nasional. Karena proses pengadilan yang sedang berlangsung, lebih dari setengah negara bagian tidak pernah tunduk pada Peraturan 2015. Aturan Pra-2015 tetap ada karena putusan pengadilan menghalangi penegakan WOTUS. Namun, dua puluh dua negara bagian tunduk pada Peraturan 2015, membangun sistem tambal sulam di mana pemilik tanah diperlakukan secara berbeda tergantung pada negara tempat mereka tinggal. Pencabutan WOTUS berarti bahwa semua pemilik tanah A.S. akan kembali tunduk pada aturan yang sama.


Pada 21 Agustus 2019, Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk Distrik Selatan Georgia menjadi pengadilan federal kedua yang memutuskan bahwa Peraturan 2015 dikeluarkan secara tidak patut. Pada tanggal 28 Mei 2019, Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk Distrik Selatan Texas menetapkan bahwa agen-agen tersebut melanggar Undang-Undang Prosedur Administratif (APA) ketika mereka mengumumkan Peraturan 2015. Alih-alih mengosongkan aturan, pengadilan mengembalikannya ke agen untuk tindakan lebih lanjut.


Dalam siaran pers 12 September yang menyertai pelepasan aturan pencabutan akhir, agen-agen mengakui kasus-kasus ini dan menyatakan bahwa "beberapa pengadilan distrik federal lainnya telah secara awal memerintahkan Aturan 2015 sambil menunggu keputusan tentang manfaat." "EPA dan Angkatan Darat bersama-sama menyimpulkan. bahwa banyak kesalahan substantif dan prosedural menuntut pencabutan Peraturan 2015. ”Secara khusus, siaran pers menyatakan bahwa Aturan 2015:


  • Tidak menerapkan batasan hukum pada ruang lingkup otoritas lembaga di bawah Undang-Undang Air Bersih sebagaimana dimaksud oleh Kongres dan tercermin dalam kasus-kasus Mahkamah Agung.

  • Gagal mengakui, melestarikan, dan melindungi tanggung jawab utama dan hak-hak negara untuk mengelola sumber daya tanah dan air mereka sendiri secara memadai.

  • Mendekati batas kewenangan konstitusional dan hukum lembaga tidak ada pernyataan yang jelas dari Kongres.

  • Menderita kesalahan prosedural tertentu dan kurangnya dukungan catatan yang memadai karena berkaitan dengan keterbatasan berdasarkan jarak Peraturan 2015.

Meskipun pencabutan Peraturan 2015 menjadikan litigasi diperdebatkan menantang legalitasnya, kelompok lingkungan telah berjanji untuk melawan aturan baru di pengadilan.


Kami akan menonton.


Comments


EmoticonEmoticon